Baca Juga

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk keluar dari dalam gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada kavling C1, Jum'at (21/01/2022) dini hari.
Adapun 2 Tersangka lainnya tersebut, yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Hakim Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada kavling C1, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ketiga Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022", terang Nawawi Pomolango.
Nawawi menegaskan, peningkatan status perkara tersebut, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.Sebelumnya, dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Surabaya pada Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 5 (lima) orang.
Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK), Direktur PT. SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan secara intemsif, 3 di antara 5 orang tersebut ditetapkan KPK sebagai Tersangka. Ketiganya, yaknibHakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Nawawi mengungkapkan, Hendro selalu pengacara PT. SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT. SGP. Tujuannya, agar aset PT. SGP senilai Rp. 50 miliar bisa dibagi.
KPK menduga, untuk menjalankan maksud itu, Hendro dan PT. SGP diduga telah menyiapkan uang senilai Rp. 1,3 miliar. Uang sebesar itu diduga sengaja disiapkan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
KPK pun menduga, Hendro diduga bermaksud memberi uang muka senilai Rp. 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Ketika menyerahkan uang itulah,, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan melakukan penangkapan terhadap Itong.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono (HK) disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai Tersangka penerima suap, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun", teriak Itong sembari mengangkat tangannya yang terborgol.
Seorang petugas KPK yang berada disampingnya menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong. Sebelum kembali membalikkan badannya, Itong meolak dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. “Itu semua omong kosong", lontarnya. *(HB)*