Rabu, 09 Februari 2022

KPK Panggil 3 Saksi Dugaan Suap Penanganan Perkara Di PN Surabaya

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 09 Februari 2022, menjadwal pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga Saksi tersebut, yakni pihak swasta Mohammad Sofyanto, pegawai negeri sipil (PNS) Yudi Her Oktaviano dan wiraswasta Achmad Prihantoyo. Mereka dipanggil sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/02/2022).

Sebagaimana diketahui, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar di Surabaya pada Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 5 (lima) orang.

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK), Direktur PT. SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.

Tim Satgas Penindakan KPK pun mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 140 juta dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Uang tersebut diduga direncanakan diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan secara intensif, pada Jum'at 21 Januari 2022, KPK menetapkan 3 (tiga) dari 5 (lima) orang tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung melakukan upaya paksa penahan.

Ketiganya, yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Hakim Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada kavling C1, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ketiga Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022", terang Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam konferensi perd di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (21/01/2022) dini hari.

Nawawi menegaskan, peningkatan status perkara tersebut, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH)", tegas Nawawi Pomolango.

Nawawi mengungkapkan, bermula dari  Hendro selaku pengacara PT. SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT. SGP. Diduga, tujuannya agar aset PT. SGP senilai Rp. 50 miliar bisa dibagi.

KPK menduga, untuk menjalankan maksud itu, Hendro dan PT. SGP diduga telah menyiapkan uang senilai Rp. 1,3 miliar. Uang sebesar itu, diduga sengaja disiapkan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

KPK pun menduga, Hendro diduga bermaksud memberi uang muka senilai Rp. 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Ketika menyerahkan uang itulah, KPK bergerak melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan melakukan penangkapan terhadap Hakim Itong.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono (HK) disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ada insiden kecil dalam konferensi pers hasil Tangkap Tangan Tim Satgas Penindakan KPK kali ini. Yang mana, saat KPK mengumumkan namanya sebagai Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membalikkan badan dan dengan wajah tampak emosional langsung berteriak.

"Maaf, ini tidak benar...! Saya tidak pernah menjanjikan apa pun...!", teriak Itong sembari mengangkat tangannya yang terborgol.

Seorang petugas KPK yang berada disampingnya menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Hakim Itong. Sebelum kembali membalikkan badannya, Itong menolak dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. "Itu semua omong kosong...!", lontarnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: