Rabu, 02 Maret 2022

Periksa 2 Hakim, KPK Dalami Persidangan Di PN Surabaya Yang Libatkan Hakim Itong

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso. Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjerat Itong Isnaini Hidayat selaku hakim pada PN Surabaya.

Kedua hakim tersebut didalami pengetahuanya terkait proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim di PN Surabaya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 01 Maret 2022.

"Para Saksi ini didalami pengetahuanya terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (02/03/2022).

"Di samping itu, dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud", tambah Ali Fikri.

Selain dua hakim PN Surabaya tersebut, Tim Penyidik KPK sedianya juga mengagendakan pemeriksaan hakim PN Makasar R. Mohammad Fadjarisman. Namun, Fadjarisman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim Penyidik KPK segera menjadwal pemanggilan ulang hakim PN Makasar R. Mohammad Fadjarisman.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, pada Jum'at 21 Januari 2022 lalu, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penahanan. Ketiganya, yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Hakim Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada kavling C1, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ketiga Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (21/01/2022) dini hari.

Nawawi menegaskan, peningkatan status perkara tersebut, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH)", tegas Nawawi Pomolango.

Nawawi menjelaskan, bermula dari  Hendro selaku pengacara PT. SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT. SGP. Diduga, tujuannya agar aset PT. SGP senilai Rp. 50 miliar bisa dibagi.

KPK menduga, untuk menjalankan maksud itu, Hendro dan PT. SGP diduga telah menyiapkan uang senilai Rp. 1,3 miliar. Uang sebesar itu, diduga sengaja disiapkan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

KPK pun menduga, Hendro diduga bermaksud memberi uang muka senilai Rp. 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Ketika menyerahkan uang itulah, KPK bergerak melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan melakukan penangkapan terhadap Hakim Itong.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono (HK) disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu pula, ada insiden kecil dalam konferensi pers hasil Tangkap Tangan Tim Satgas Penindakan KPK kali ini. Yang mana, saat KPK mengumumkan namanya sebagai Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membalikkan badan dan dengan wajah tampak emosional langsung berteriak.

"Maaf, ini tidak benar...! Saya tidak pernah menjanjikan apa pun...!", teriak Itong sembari mengangkat tangannya yang terborgol.

Seorang petugas KPK yang berada disampingnya menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Hakim Itong. Sebelum kembali membalikkan badannya, Itong menolak dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. "Itu semua omong kosong...!", lontarnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: