Rabu, 02 Maret 2022

Korupsi Proyek Kampus IPDN, PT. Hutama Karya Wajib Bayar Rp. 40,8 Miliar

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, PT. Hutama Karya (PT. HK) wajib membayar kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 40,8 miliar.

Kewajiban membayar kerugian keuangan negara itu dijelaskan secara langsung oleh Tim Penyidik KPK kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT. Hutama Karya Hilda Savitri saat keduanya hadir memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kumingan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa 01 Maret 2022.

"Tim Penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT. HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp. 40,8 M", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (02/03/2022).

Ali menegaskan, KPK mengapresiasi kehadiran kedua petinggi PT. Hutama Karya tersebut. Ditegaskannya pula, bahwa kewajiban PT. Hutama Karya untuk membayar Rp. 40,8 miliar tersebut sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK", tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan tahap II gedung kampus IPDN yang digarap PT Hutama Karya tahun anggaran 2011. Tiga Tersangka tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ).

Berikutnya, mantan Kepala Divisi Gedung PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK) dan Senior Manager PT. Hutama Karya Bambang Mustaqim (BMT). Ketiganya telah divonis 'bersalah' atas tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011.

Dalam perkara tersebut, Dudy Jocom dijatuhi sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan. Dudy Jocom juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 (satu) bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang.

Sementara itu, dua mantan pejabat PT. Hutama Karya yakni Budi Rachmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim dijatuhi sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: