Baca Juga
Keduanya dipanggil sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011 untuk tersangka Dudy Jocom (DJ), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011.
"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011, tersangka DJ", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Selasa (01/03/2022).
Nurul Ghufron menegaskan, KPK menduga, Adi Wibowo diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 27 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp. 125 miliar.
Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai Tersangka atas perkara (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011
Tidak hanya Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT. Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana selama 4 (empat) tahun penjara.
Selain itu, Dudy juga telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam perkara dugaan TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain itu, Dudy dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara. *(HB)*