Selasa, 01 Maret 2022

KPK Panggil Dirut Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 01 Maret 2022, memanggil jajaran Direksi PT. Hutama Karya, yakni Budi Harto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Hutama Karya dan  Hilda Savitri  Hilda selaku Direktur Keuangan PT. Hutama Karya.

Keduanya dipanggil sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011 untuk tersangka Dudy Jocom (DJ), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011.

"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011, tersangka DJ", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Selasa (01/03/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK pada Selasa 11 Januari 2022, menahan mantan Kepala Divisi I (satu) PT. Waskita Karya (PT. WK) periode tahun 2008–2012 Adi Wibowo (AW). Adi merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini (Selasa 11 Januari 2022), kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AW, Kepala Divisi I PT. WK tahun 2008 sampai dengan 2012 dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tahun 2018", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) sore.

Untuk kepentingan penyidikan, Adi Wibowo ditahan selama 20 ke depan, teehitung 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Adi Wibowo akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur", jelas Ghufron.

Nurul Ghufron menegaskan, KPK menduga, Adi Wibowo diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 27 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp. 125 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka AW dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp. 125 miliar", ungkap Ghufron.

Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai Tersangka atas perkara (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011

Tidak hanya Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT. Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana selama 4 (empat) tahun penjara.

Selain itu, Dudy juga telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam perkara  dugaan TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Dudy dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: