Baca Juga
EVP Sekretaris Perusahaan PT. Hutama Karya Tjahjo Purnomo menjelaskan, pemanggilan dua anggota direksi perseroan itu dilakukan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan.
“Panggilan KPK itu untuk kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 2011 yang telah menghasilkan putusan pada 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", jelas Sekretaris Perusahaan PT. Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (01/03/2022) malam.
Adapun putusan pengadilan yang dimaksud adalah terkait perkara Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun 2011. Yang mana, perkara tersebut sejatinya telah menghasilkan putusan akhir pada tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan, dimana Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara dan tidak terdapat perkara korupsi terhadap dua Direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut", ungkap Tjahjo.
"Manajemen Hutama Karya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku serta akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan", tandasnya.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menerangkan, bahwa keduanya dipanggil sebagai Saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011 untuk tersangka DJ (Dudy Jocom).
"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011, tersangka DJ", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Selasa (01/03/2022). *(HB)*