Selasa, 01 Maret 2022

Disanksi 9 Tahun Penjara, Angin Prayitno Banding KPK Siap Lawan

Baca Juga


Terdakwa perkara dugaan TPK suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) saat menunggu dimulainya persidangan beragenda 'Pembacaan Putusan Hakim' di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at (04/02/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan banding atas vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. Merespon hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan banding tersebut.

"Informasi yang kami terima, Tim Jaksa telah menerima pemberitahuan dari pengadilan, bahwa terdakwa Angin Prayitno Aji telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selatan, Selasa (01/03/2022).

Ali menegaskan, Tim Jaksa KPK akan segera menyiapkan kontra-memori banding. KPK yakin, Majelis Hakim di tingkat banding akan tetap menilai Angin Prayitno 'bersalah' dalam perkara ini.

"Tentu Tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra-memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Terdakwa dimaksud. Kami berharap, Majelis Hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum Terdakwa dan memutus sebagaimana Tuntutan Jaksa dalam perkara dimaksud", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Ali menjelaskan, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terkait perkara dimaksud. KPK pun akan segera mengeksekusi Dadan.

"Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Jaksa Eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan Majelis Hakim tersebut", jelasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan pajak terungkap, bahwa terdakwa Angin Prayitno Aji memiliki puluhan bidang tanah yang  tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan hingga Yogyakarta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan menyebut, aset berupa puluhan bidang lahan tanah itu diduga secara sengaja disamarkan terdakwa Angin dengan menggunakan nama orang lain.

Sementara itu, diketahui, pada Selasa 15 Februari 2022, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt. Juru Bucara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan pajak.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Angin diduga secara sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Angin Prayitno Aji.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga  mewajibkan Angin Prayitno Aji membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3,375 miliar dan 1,95 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya harus sudah dibayar 1 bulan setelah putusan inkrah.

Majelis Hakim menyatakan, Angin Prayitno Aji bersama anak buahnya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan terbukti menerima suap yang total seluruhnya senilai Rp. 55 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at 04 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan", lanjut hakim Fahzal.

Dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak ini, selain Angin Prayitno Aji, Terdakwa lainnya yang telah divonis 'bersalah' adalah mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Dadan divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 300 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: