Rabu, 13 April 2022

Dewas KPK Didesak Selesaikan 2 Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya segera memroses 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga diperbuat Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat, penanganan permasalahan yang berlarut dapat mempengaruhi kinerja lembaga anti-rasuah KPK.

“Apabila berlarut-larut, maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah", ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/04/2022).

Adapun Lili Pintauli sebelumnya pernah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong pada 20 September 2021 karena menyangkal telah berkomunikasi dengan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai ketika ada permasalahan 

Laporan tentang hal itu dilaporkan oleh 4 (empat) mantan pegawai KPK. Yaitu, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan diduga menerima gratifikasi akomodasi hotel dan tiket nonton MotoGP Mandalika.

Laporan tersebut dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Harjono, Selasa (12/04/2022). Berdasarkan laporan itu, Boyamin meminta Lili Pintauli Siregar untuk segera mundur dari jabatannya.

“Kami berpandangan LPS (Lili Pintauli Siregar) telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK", ucap Boyamin.

Sebelumnya, Waki Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diketahui pernah divonis 'bersalah' oleh Dewas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang saat itu sedang bermasalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin 20 September 2021, menjatuhkan vonis 'bersalah' dan memberikan sanksi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Wali Kota Tanjungbalai non-aktif. Muhammad Syahrial.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan, bahwa Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai 'bersalah' terbukti memberikan hadiah berupa sebesar Rp. 1,6 miliar atau janji-janji kepada Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robinson Pattuju supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai saat ini berstatus Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya, seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Wäkil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kemudian dinyatakan oleh Dewas KPK telah melanggar kode etik berat dan diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. *(HB)*