Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya tengah kembali menganalisis perkara dugaan korupsi Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkum HAM RI) dan kembali menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM RI sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi. Namun, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan Sprindik barunya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Rabu (28/02/2024).
Ali menyampaikan, KPK sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong agar penyidik segera menetapkan kembali Eddy sebagai Tersangka. Pasalnya, putusan praperadilan hanya menguji aspek formil dari suatu perkara. Sementara, materi atau substansi perbuatan pidananya tidak gugur.
"KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia", ujar Ali Fikri.
ICW menilai, KPK terlalu lambat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai Tersangka. Yang mana, sejak status tersangka Eddy Hiariej itu digugurkan PN Jakarta Selatan pada 30 Januari lalu, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait tindak lanjut terhadap Eddy.
Terkait itu, Ali Fikri menegaskan, bahwa KPK akan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara Eddy Hiariej. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa KPK juga meminta masyarakat terus memantau perjalanan penanganan perkara tersebut.
"Hal ini, untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu", tegas Ali Fikri.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono juga mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi atas dugaan penerimaan uang Rp. 8 miliar dari Helmut Hermawan.
Tim Penyidik KPK menduga, Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM diduga membantu Helmut Hermawan ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. CLM terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Yang mana, pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT. CLM. Kemudian, atas bantuan dan atas kewenangan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM, pemblokiran itu pun dibuka.
Dalam perkara tersebut, selain Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM dan Helmut Hermawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM), Tim Penyidik KPK juga menetapkan Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi sebagai Tersangka.
Adapun PT. Citra Lampia Mandiri sendiri merupakan perusahan yang bergerak didunia tambang nikel di Sulawesi.
Sementara itu, atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, Helmut Hermawan pun melakukan upaya hukum praperadilan, yang pada Selasa 27 Februari 2024 lalu, hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun juga mencabut status hukum Helmut Hermawan sebagai Tersangka Pemberi Suap Eddy Hiariej. *(HB)*
BERITA TERKAIT: