Selasa, 02 Januari 2024

KPK Perpanjang Penahanan Terduga Penyuap Wamenkum HAM

Baca Juga


Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) Helmut Harmawan. Setelah masa penahan pertamanya habis, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik KPK kembali menahan Helmut Hermawan selama 40 hari kedepan.

"Tim Penyelidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari kedepan dengan Tersangka HH sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Selasa (02/01/2024).

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Helmut diperlukan karena masih ada bukti yang akan disita sehingga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) atau Eddy Hiariej tersebut bisa diusut secara tuntas.

"Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari Tersangka dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menahan penyuap Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) Helmut Hermawan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. *(HB)*