Selasa, 02 Januari 2024

JPU KPK Hadirkan Pemilik Showroom Hingga Pegawai Bank Di Sidang Suap Pengurusan Perkara Di MA

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kembali akan digelar hari ini, Selasa 02 Januari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan, akan menghadirkan 3 (tiga) Saksi 

"Tim Jaksa menghadirkan Saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Hasbi Hasan Dkk., yaitu Musrizal Musa (pemilik showroom), Puji Lestari dan Nurlela Kotdriyah (pegawai bank)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Selasa (02/01/2024).

Dalam perkara tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menghadirkan 4 (empat) orang Saksi. Mereka adalah Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando dan Noriaty.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (05/12/2023) lalu, Tim JPU KPK mendakwa, Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap pengurusan perkara di MA sebesar Rp. 11,2 miliar. Suap itu diduga diterima terdakwa Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp. 11.200.000.000 (Rp. 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka", ungkap Tim JPU KPK di ruang sidang.

Tim JPU KPK menjelaskan, Hasbi Hasan diduga menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Inti Dana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Inti Dana atas tindak pidana pemalsuan surat/ akta notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan no: 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Yang mana, amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Terdakwa Dadan menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp. 15 miliar. Tim JPU KPK mengatakan, transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

"Atas permintaan tersebut, Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp. 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka", kata Tim JPU KPK.

“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp. 11.200.000.000 (Rp11,2 miliar)", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: