Baca Juga
"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2024).
Ali menjelaskan, putusan prapedilan yang diajukan Helmu tersebut tidak menggugurkan substansi perkaranya. Tim Penyidik KPK akan melakukan analisis untuk langkah hukum selanjutnya setelah praperadilan Helmut diterima hakim PN Jakarta Selatan.
"Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan Helmut Hermawan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik KPK.
"Mengadili, menyatakan putusan privasi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian", kata hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan Helmut Hermawan di PN Jakarta Selatan jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2024).
Dalam amar putusannya, hakim Tumpanuli Marbun menyatakan, penetapan tersangka Helmut Hermawan yang dilakukan KPK tidak sah.
"Menyatakan, penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum", tegas hakim Tumpanuli Marbun.
Permohonan praperadilan Helmut Hermawan itu teregister pada Kamis 25 Januari 2024 terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan Tersangka dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak Tergugat atau Termohon dalam permohonan praperadilan itu adalah KPK.
Gugatan praperadilan itu merupakan gugatan praperadilan ke-2 (dua) yang diajukan Helmut Hermaran. Sebelumnya, Helmut pernah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, kemudian dicabut. Gugatan praperadilan Helmut yang kemudian dicabut itu teregister dengan nomor perkara: 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal Rabu 10 Januari 2024.
Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Helmut Hermawan telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik KPK. Tim Penyidik KPK menduga, Helmut diduga berperan sebagai penyuap Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM.
Atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut oleh Tim Penyidik KPK, Eddy Hiariej juga mengajukan gugatan praperadilan. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan itu dan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.