Selasa, 27 Februari 2024

Kalah Praperadilan, KPK Akan Lepas Penyuap Wamenkum HAM Dan Terbitkan Sprindik Baru

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan, menerima sebagian gugatan praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) Helmut Hermawan terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM).

Menanggapi putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Helmut Hermawan akan dilepaskan dari tahanan untuk sementara. KPK akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.

"Berarti sekarang yang bersangkutan kan bukan Tersangka, ya harus dilepaskan. Nanti KPK akan menerbitkan Sprindik baru mengikuti maunya hakim Praper (praperadilan). Setelah ditetapkan Tersangka lagi, ya kita tahan lagi", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2024).

Alex menegaskan, KPK akan mempelajari pertimbangan hakim praperadilan dalam memutuskan penetapan tersangka Helmut Hermawan sehingga dinyatakan tidak sah. Helmut bisa ditetapkan sebagai Tersangka lagi, jika pertimbangan hakim tentang penetapan tersangka Helmut dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

"Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan Tersangka tidak sah. Kalau alasannya karena penetapan Tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai Tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan Tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan", tegas Alexander Marwata.

"Mungkin hakim yang menyidangkan Praper perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim Praper dalam perkara sebelumnya. Atau, hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan Jaksa KPK", tandasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan Helmut Hermawan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik KPK.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian", kata hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan Helmut Hermawan di PN Jakarta Selatan jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2024).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menegaskan,  penetapan tersangka Helmut Hermawan yang dilakukan KPK tidak sah.

"Menyatakan, penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum", tegas hakim Tumpanuli Marbun.

Permohonan praperadilan Helmut Hermawan itu teregister pada Kamis 25 Januari 2024 terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan Tersangka dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak Tergugat atau Termohon dalam permohonan praperadilan itu adalah KPK.

Gugatan praperadilan itu merupakan gugatan praperadilan ke-2 (dua) yang diajukan Helmut Hermaran. Sebelumnya, Helmut pernah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, kemudian dicabut. Gugatan praperadilan Helmut yang kemudian dicabut itu teregister dengan nomor perkara: 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal Rabu 10 Januari 2024.

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Helmut Hermawan telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik KPK. Tim Penyidik KPK menduga, Helmut diduga berperan sebagai penyuap Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM.

Atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut oleh Tim Penyidik KPK, Eddy Hiariej juga mengajukan gugatan praperadilan. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan itu dan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. *(HB)*


BERITA TERKAIT: