Kamis, 08 Februari 2024

KPK Tegaskan, Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Tak Pengaruhi Status Tersangka Helmut Hermawan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, putusan praperadilan yang memenangkan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak mengubah status Helmut Hermawan (HH) sebagai Tersangka lain dalam perkara ini.

"Praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Eddy Hiariej itu secara prosedur administrasi yang disalahkan. Tidak pada materiil", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/02/2024).

Ghufron menerangkan, putusan praperadilan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menandakan adanya cacat prosedural, sehingga penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan penetapan status Tersangka terhadap pada Helmut Hermawan, berhubungan dengan materiil perkara tersebut.

“Kasus Helmut menyangkut materiil, menyangkut dengan kebenaran siapa dan dengan siapa dugaan tindak pidana korupsi. Jadi, kami masih menganggap itu tidak ada kendala", terang Nurul Ghufron.

Untuk itu, KPK tetap akan menindak-lanjuti putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono dengan memperbaiki prosedur sebagaimana yang disebut hakim dalam putusan praperadilan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menilai, bahwa penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estino juga menolak seluruh eksepsi KPK.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya", tandas Estiono, hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa (30/01/2024).

Sebagaimana diketahui, mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.

Tim Penyidik KPK menduga, ketiga Tersangka diduga telah menerima suap dari tersangka mantan Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) Helmut Hermawan senilai total Rp. 8 miliar.

Tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Eddy Hiariej 2 (dua) kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya. Namun, gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang pertama dicabut karena permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku Pemohon.

Eddy Hiariej kemudian kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan yang ke-2 (dua). Yang mana, hanya Eddy Hiariej yang menjadi Pemohon. Dalam gugatannya, ada 9 (sembilan) petitum permohonan yang diajukan Eddy Hiariej.

Permohonan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu dikabulkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono, setelah melalui proses persidangan sepekan ini.

Helmut Hermawan yang dalam perkara tersebut telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap dan ditahan sejak Kamis 07 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, mengikuti jejak Eddy Hiariej. Helmut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2024.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan Helmut yang diagendakan akan digelar pada Senin 05 Februari 2024 yang lalu, atas permintaan KPK ditunda selama sepekan dan akan digelar pada pada Senin 19 Februari 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT: