Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/03/2024) besok menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan advokat Lucas sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi (NHD) selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, selain advokat Lucas, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan SH dan CN. Keduanya pun dijadwal dipanggil dan akan diperiksa sebagai Saksi perkara yang sama.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Sekma RI), sebagaimana agenda Tim Penyidik akan dijadwalkan pemanggilan Saksi yaitu Lucas, SH, CN", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (13/03/2024).
Ali menegaskan, KPK menghimbau ketiga Saksi perkara tersebut supaya kooperatif menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Kamis (14/3) besok di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Waktunya Kamis (14/03/2024), bertempat di gedung Merah Putih KPK, agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik", tegas Ali Fikri
Sebagaimana diketahui, Nurhadi selaku Sekretaris MA sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dan penerimaan gratifikasi. Sementara perkara tersebut tengah berproses, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Nurhadi selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dan penerimaan gratifikasi, Nurhadi selaku Sekretaris MA divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan, Nurhadi selaku Sekretaris MA terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp. 49 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.
Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa pidana penjaranya.
Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut tersebut. Berdasarkan bukti permulaan dimiliki, Tim Penyidik KPK mengembangkannya ke dugaan TPPU.
Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi.
Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*