Senin, 30 Oktober 2017

Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Serahkan Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar Kepada Pihak Swasta

Baca Juga

Maket Pasar Tanjung Anyar, yang pembangunan dan pengelolaannya akan diserahkan kepada pihak swasta.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pemkot Mojokerto coba menggali peruntungan lebih dalam dari pengelolaan aset yang diharapkan berujung pada lebih meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, yakni dengan menyerahkan pengelolaan aset atau barang milik Pemkot Mojokerto kepada pihak ketiga serta dari menaikkan restribusi jasa umum. Salah-satunya, dengan menyerahkan pembangunan dan pengelolaan pasar Tanjung Anyar kepada pihak swasta.

Kedua potensi tersebut diproyeksikan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus pada sidang Paripurna DPRD atas 2 (dua) Raperda, Senin (30/10/2017) ini. "Dengan adanya PP Nomer 27 Tahun 2014 yang mendukung efesiensi Barang Milik Daerah bisa digunakan untuk meningkatkan PAD. Termasuk meningkatkan sumber dan potensi daerah dari sektor restribusi", papar Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (30/10/2017), diruang rapat DPRD Kota Mojokerto

Sebagai payung hukum untuk melandasi kedua kebijakannya itu, eksekutif mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).  Masing-masing, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkot dan Raperda tentang Perubahan ketiga Perda Nomer 8 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

Sementara itu, ditemui usai Paripurna Dewan, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Puji Hardjono menjelaskan, dengan adanya Perda Pengelolaan Barang memungkin masuknya pendapatan baru. "Raperda tersebut memungkinkan Pemkot mengelolakan asetnya kepada pihak ketiga.  Barang milik daerah bisa disewakan atau dipakai sendiri oleh Pemkot", jelasnya.

Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Puji Hardjono menegaskan, bahwa dengan adanya Perda tersebut, bisa menjadi landasan hukum bagi Pemkot untuk mengambil kebijakan dalam rangka peningkatan PAD dari sektor lain. "Perda Perubahan Jasa Umum adalah landasan hukum untuk meningkatkan sumber dan potensi daerah dari sektor restribusi", tegasnya.

Ditandakannya, bahwa pemungutan restribusi daerah atas penyediaan jasa Pemda berdasar penggolongan jasa yang disediakan Pemda. Yakni golongan jasa umum,  jasa usaha dan perijinan tertentu.  "Restribusi pasar kan kecil, setelah tiga tahun kita tinjau kembali. Memang ini untuk mendongkrak potensi PAD. Apalagi ini setelah ada penyerahan dari swasta atas Pasar Tanjung. Ya nantinya restribusi kita dapatkan dari penyewaan kios, los, pelataran dan pasar hewan", tandasnya.

Hanya saja, ketika disinggung soal potensi pendapatan daerah dari kedua sektor tersebut apakah termasuk dengan menaikkan besaran tarif yang akan dikenakan terhadap penyewa kios, los, pelataran dan pasar hewan...? Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Puji Hardjono tak memastikannya. "Itu masih dalam pembahasan", pungkasnya. *(Yd/DI/Red)*