Sabtu, 18 November 2017

Warga Laporkan Bau Busuk Yang Disebarkan Pasar Ayam Ke Pol PP

Baca Juga

ilustrasi tempat pemotongan ayam

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Malfungsi pasar Ayam dan Loak dikawasan jalan Prapanca Kota Mojokerto yang menjadi area potong ayam berbuah kecaman. Pasalnya, timbunan kotoran ayam, jeroan dan sisa bulu ayam yang dihasilkan sedikitnya 10 pemilik usaha pemotongan ayam, tiap harinya dianggap menyebarkan bau busuk yang menyengat. Terutama, pada saat musim penghujan.

Karena sudah tak tahan lagi, maka persoalan ini dilaporkan oleh warga ke Dinas Satpol PP setempat "Baunya sangat menyengat, busuk sekali, seperti mau muntah rasanya", komentar sejumlah warga, Sabtu (18/11/2017).

Warga yang enggan disebut jati dirinya ini mengungkapkan, bau busuk dari penyembelihan ribuan ekor ayam potong ini mengalami puncaknya setiap musim penghujan.  "Sebenarnya sudah lama, dan puncaknya pada saat seperti ini mau masuk musim penghujan. Baunya terasa makin menyengat. Kalau musim seperti ini anginnya mengarah ke timur, ke lingkungan", ungkapnya.

Mashudi, Kepala Dinas Pol PP Kota Mojokerto tak menampik adanya keluhan warga Lingkungan Cakarayam, Kelurahan Mentikan ini. Terkait laporan warga dimaksud, pihaknya telah menindak-lanjutinya dengan langsung turun ke lokasi. "Kita langsung terjun ke lokasi,  dan menemukan penyebab bau itu jalaran tidak adanya IPAL (Red: Instalasi Pengolahan Air Limbah). Karena memang itu pasar, bukan RPH.  Sehingga,  kotoran dari ayam yang akan disembelih menumpuk", terangnya.

Mashudi pun mengungkapkan, bahwa kotoran ayam itu belum lagi termasuk timbunan bulu-bulu, darah dan jeroan ayam sisa penyembelihan. "Padahal, jumlah unggas yang dipotong itu ribuan, kiriman dari Krian dan sekitarnya. Bisa dibayangkan baunya seperti apa", ungkapnya.

Menurut Mashudi, pemotongan ayam itu seharusnya tidak dilakukan pengusaha dalam lokasi pasar. Karena aturannya harus dilakukan oleh RPH. "Pengusaha potong ayam itu memanfaatkan bantaran sungai Brangkal sebagai tempat pemotongan. Sebenarnya itu tidak diperkenankan, karena aturannya harusnya di RPH bukan di pasar unggas", cetusnya.

Menindaklanjuti aduan warga,  Pol PP langsung memanggil ke-10 pengusaha potong ayam. Dari pertemuan tersebut,  pengusaha mengeluhkan tidak tersedianya IPAL di lokasi tersebut. *(Yd/DI/Red)*