Rabu, 27 September 2023

DPRD Umumkan Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 27 September 2023, menggelar Rapat Paripurna beragenda Pengumuman Pengusulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

"Usulan pemberhentian Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018–2023 yang dilaksanakan hari ini adalah salah-satu mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (27/09/2023) siang.

Terkait usulan pemberhentian kepala daerah, di antaranya terdapat pada Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, terkait usulan pemberhentian kepala daerah juga terdapat pada Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemberhentian Diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Maka dari itu, dengan ini, saya Sunarto selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto mengumumkan, bahwa DPRD Kota Mojokerto mengusulkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018–2023", lontar Sunarto.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Wali Kota Mojokerto adalah 5 (lima) tahun. Merujuk periodesasi masa jabatan Wali Kota Mojokerto  2018 –:2023 adalah 5 tahun, maka masa jabatan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018 dan akan berakhir pada 10 Desember 2023.

"Berikutnya, usulan pemberhentian wali kota ini akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan", tandas Sunarto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menambahkan, setelah pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota Mojokerto ini, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme penjaringan Calon Penjabat (PJ.) Wali Kota Mojokerto.

"Rapat ini nanti akan diikuti semua unsur, khususnya fraksi-fraksi di DPRD Kota Mojokerto", tambah Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap, mekanisme penjaringan Calon Pj. Wali Kota Mojokerto nanti bisa berlangsung secara demokratis dan transparan. Jika perlu, dilakukan uji publik. Sehingga didapat Pj. Wali Kota Mojokerto yang benar-benar diharapkan masyarakat.

“Kalau bisa ada uji publik dulu. Siapa tahu, barangkali bakal Calon Pj. Wali Kota Mojokerto nanti ada sanggahan dari masyarakat", tukas Junaedi Malik. 

Sebagai informasi, Rapat Paripurna beragenda Pengumuman Pengusulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto tersebut dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta para undangan lainnya. *(DI/HB/Adv)*