Rabu, 27 September 2023

Korupsi Pokir, Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Disanksi 4 tahun Penjara

Baca Juga


Terdakwa Rusdi, mantan Staf Ahli Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak saat mengikuti jalannya sidang putusan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir Dewan di Pemprov Jatim di ruang Candra, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 26 September 2023.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah {pokok pikiran (Pokir) Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)} di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Rusdi selaku Staf Ahli Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak kembali digelar hari ini, Selasa 26 September 2023, di ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim atau Vonis ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memvonis terdakwa Rusdi selaku Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan", kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dana hibah Pokir Dewan di Pemprov Jatim, di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).

Dalam amar putusannya, Majekis Hakim menilai, terdakwa Rusdi selaku Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sanksi pidana yang dijatuhkan Majekis Hakim terhadap terdakwa Rusdi tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK kepada Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya, yaitu 4 (empat) tahun penjara.
 
Dalam amar putusannya, Hakim ketua Dewa Suardita mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa Rusdi, karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).
 
"Termasuk mencederai kepercayaan masyarakat, dan lembaga negara", kata Hakim ketua Dewa Suardita.
 
Selain hal yang memberatkan, Hakim ketua Dewa Suardita Sedangkan pun mengungkap hal yang meringankan terdakwa Rusdi, yaitu Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
 
Menanggapi putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Rusdi melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima.
 
"Kami menerima putusan ini yang mulia", ujar JPU KPK Arif Suhermanto.
 
Sebagaimana diketahui, Sahat Tua P. Simanjuntak terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2022. Sahat Tua bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) terjaring kegiatan super-senyap tersebut saat menerima uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
 
Uang suap itu diterima Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah Pokir Dewan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemprov Jatim. Yang mana, sepanjang periode tahun 2020–2023, dana hibah Pokir Dewan yang berhasil dicairkan sekitar Rp. 200 miliar.

Dalam perkara ini, 2 (dua) Terdakwa/ Terpidana penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya dijatuhi sanksi cukup ringan karena statusnya sebagai justice kolaborator.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim atau Vonis ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 'bersalah' dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan hukuman kurungan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara",  kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).
 
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
 
"Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan I Dewa Suardhita.
 
Dalam amar putusannyaa, Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 12 a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta Terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi", ujar Ketua Majelis Jakim I Dewa Suardhita.

Selain telah menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sahat Tua P. Simandjuntak, yakni dilarang untuk duduk dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
 
Usai pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan kepada pihak Terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggapinya. Yang mana, terdakwa Sahat Tua dan Tim Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.

Adapun Tim JPU KPK yang dikoordinatori Arif Suhermanto langsung menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim meski lebih rendah 3 tahun dari Tuntutan Tim JPU KPK selama 12 tahun penjara.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia", jawab koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi tawaran yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: