Selasa, 14 Februari 2023

KPK Panggil 4 Anggota DPRD Dan 2 Wiraswasta Terkait Perkara APBD Jambi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 (empat) Anggota DRPD dan 2 (dua) wiraswasta sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Hari ini (Selasa 14 Februari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/02/2023).

Adapun 4 Anggota DPRD dan 2 wiraswasta tersebut, yakni Muhamadiyah selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014—2019, Nurhayati selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014—2019 dan 2019—2024, Gusrizal selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014—2019.

Berikutnya Sufardi Nurzain selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014—2019, Tjandra Sofyan selaku wiraswasta dan Ilham A. Julianto selaku wiraswasta. Enam Saksi tersebut, diagendakan diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polda Jambi.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017 tersebut, KPK pada Selasa 11 Januari 2023, secara resmi kembali  mengumumkan penetapan Tersangka.

Kali ini, KPK mengumumkan penetapan 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Mencermati dan menindak-lanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sebagai Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023) siang.

Johanis Tanak menegaskan, dari 28 Anggota DPRD Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi TA 2017 tersebut, 10 (sepuluh) Tersangka resmi langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

"Dari ke-28 (dua puluh delapan) orang Tersangka tersebut, untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini, 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023", tegas Johanis Tanak.

KPK menghimbau, untuk 18 Anggota DPRD Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Lain perkara tersebut supaya kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK berikutnya.

"Sedangkan para Tersangka lainnya, KPK menghimbau supaya kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik", lanjutnya.

Adapun 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 yang hari ini, Selasa 11 Januari 2023, secara resmi diumumkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun 2017–2018 ialah SP (Syopian).

Kemudian, SA (Sofyan Ali), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya), MJ (M. Juber), PR (Poprianto), IK (Ismet Kahar), TR (Tartiniah RH), KN (Kusnindar), MH (Mely Hairiya), LS (Luhut Silaban), EM (Edmon), MK (M. Khairil).

Berikutnya, RH (Rahima), MS (Mesran), HH (Hasani Hamid), AR (Agus Rama), BY (Bustami Yahya), HA (Hasim Ayub), NR (Nurhayati), NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni), MU (Mauli) dan HI (Hasan Ibrahim).

Johanis Tanak menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Untuk tersangka MJ dan IK, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan. Untuk tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juhanis Tanak membeberkan, penetapan dan penahanan para Tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

"Yang sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu Tersangka dan sudah menjadi Terpidana, yaitu ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi. Daya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang (Tersangka)", beber Johanis Tanak.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan Zumi Zola selaku Gubenrur Jambi bersama 23 orang lainnya sebagai Tersangka.

"Untuk 24 (dua puluh empat) Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap", ujar Johanis Tanak. *(HB)*



BERITA TERKAIT: