Selasa, 14 Februari 2023

KPK Banding Putusan Hakim Atas Perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA –(harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang telah menjatuhkan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK menerangkan, upaya hukum banding atas putusan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK Taufik Ibnugroho pada hari ini, Selasa 14 Februari 2023.

"Hari ini (Selasa 14 Februari 2023), Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyampaikan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dan kawan-kawan", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/02/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon pada Kamis 09 Februari 2023 lalu, telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon atas perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon tahun 2020 dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara.

Selain sanksi pidana 5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon juga menjatuhi sanksi terdakwa Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon 2 (dua) periode tersebut wajib membayar denda sejumlah Rp. 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Atas perkara tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8,045 miliar dengan ketentuan harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara. Dan, apabila harta kekayaan Terdakwa yang disita yang kemudian dilelang itu tidak cukup untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Ali menegaskan, upaya hukum banding yang dilakukan Tim Jaksa KPK terhadap putusan hakim atas perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon tahun 2020.tersebut masih dibolehkan, karena tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Adapun alasan Tim Jaksa KPK melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon atas perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon tahun 2020, karena putusan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Jadi, pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Adapun alasan banding Tim Jaksa, antara lain terkait dengan amar putusan pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon selama 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp. 500 juta subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8,045 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu pula, KPK juga telah menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Trersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut  berdasakan pengembangan perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya telah menjeratnya.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapess), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon diduga sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain. "Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Firi, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pokok perkara dan mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi terkait. "Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", tegasnya.

Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198", tandas Ali Fikri. *(HB).


BERITA TERKAIT: