Kamis, 12 Mei 2022

KPK Cekal Wali Kota Ambon Bepergian Ke Luar Negeri

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (hsrianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri. KPK bahkan telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang terkait perkara dugaan suap di Kota Ambon yang tengah ditangani KPK.

"Saat ini, KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 (tiga) orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan Kamis (12/05/2022).

Ali menegaskan, upaya paksa pencekalan (pencegahan dan penangkalan) bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang itu dilakukan, agar ketika dibutuhkan oleh Tim Penyidik untuk memberikan keterangan, ketiganya bisa hadir memenuhi panggilan.

"Pencekalan terhadap 3 orang yang dicekal tersebut diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di KPK, 2 (dua) orang lainnya yang juga dicekal itu ialah seorang pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang Kepala Perwakilan Regional dari Unit Usaha Retail berinisial AM. *(HB)*


BERITA TERKAIT: