Kamis, 12 Mei 2022

KPK Terima Cicilan Uang Pengganti Rp. 22 Miliar Dari Hutama Karya, Waskita Karya dan Adhi Karya

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan gedung IPDN di Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

KPK menerima cicilan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara  terkait perkara tersebut sebesar itu dari 3 (tiga) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yakni, dari PT. Hutama Karya, PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya.

"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bifang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/05/2022).

Lebih lanjut, Ali menjelasksn, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam Provinsi Sumatera Barat dan Rokan Hilir Provinsi Riau diterima KPK melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp. 10 miliar dari PT. Hutama Karya.

"(cicilan Rp. 10 miliar itu) dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp. 34,8 miliar dan Rp. 22,1 miliar", jelas Ali Fikri.

Dijelaskannya pula, bahwa dari perkara proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa Peovinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), KPK menerima cicilan Rp. 7 miliar dari PT. Waskita Karya. Uang sebesar Rp. 7 miliar itu, ciclan dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp. 27,2 miliar.

Sementara dari perkara proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, KPK menerima cicilan Rp. 5 miliar dari PT. Adhi Karya. Uang sebesar Rp. 5 miliar itu, cicilan dari nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp. 19,7 miliar.

"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud", jelas Ali Fikri pula. *(HB)*


BERITA TERKAIT: