Rabu, 11 Mei 2022

Tim Penyidik KPK Telah Limpahkan Berkas Perkara Ke Tim Jaksa, Tersangka Korupsi Proyek IPDN Segera Diadili

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Pentidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Adi Wibowo (AW) dan telah melimpah berkas penyiidikan perkara tersebut serta Tersangka ke Tim Jaksa KPK.

Tim Jaksa KPK pun telah selesai menerima pelimpahan berkas perkara dan Tersangka serta barang bukti (Tahap II) perkara dari Tim Penyidik KPK karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara. Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya akan segera diadili dalam persidangan.

"Berkas perkara tersangka AW (Adi Wibowo) dinyatakan lengkap. Tim Jaksa telah selesai menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (11/05/2022).

Ali menjelaskan, sementara ini Adi Wibowo masih tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2022. Tim Jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat", jelas Ali Fikri.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Adi Wibowo melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang sebelumnya telah mejerat tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.

Konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan KPK menjelaskan, bermula dari ketika Kemendagri merencanakan 4 (empat) paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN. Di antaranya pembangunan Kampus IPDN Gowa dengan nilai proyek sebesar Rp. 125 miliar.

Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

KPK kemudian menetapkan 2 (dua) Tersangka lain dalam perkara ini, yakni Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga, ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

KPK pun menduga, Dudy meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp. 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/12/2021) lalu.

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dudy telah divonis 'bersalah' atas perkara dugaan TPK korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. *(HB)*