Rabu, 11 Mei 2022

KPK Belum Bersikap Terhadap Siwi Widi Penerima Uang Hasil TPK Suap, Gratifikasi Dan TPPU Terdakwa Wawan Ridwan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terhadap mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti, penerima uang hasil dari dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Wawan Ridwan 

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, setiap fakta persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh Tim Jaksa KPK. Jika dalam proses persidangan nanti ditemukan fakta hukum berdasarkan setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah, maka KPK akan mengembangkan perkara tersebut.

"Seluruh fakta persidangan dimaksud (penerimaan uang oleh Siwi Widi]) akan dianalisis lebih dahulu oleh Tim Jaksa. Kita tunggu perkembangannya", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (11/05/2022) 

Diketahui, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (10/05/2022) lalu, Muhammad Farsha Kautsar dan Siwi Widi Purwanti dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai Saksi untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dalam kesaksiannya, saksi Muhammad Farsha Kautsar anak kandung Wawan Ridwan mengakui telah memberi uang senilai Rp. 647.850.000,– kepada saksi Siwi.

Uang pemberian Farsha itu telah dipergunakan oleh Siwi di antaranya untuk jalan-jalan ke luar negeri, membeli jaket mewah juga perawatan wajah di Korea. Namun, Siwi telah mengembalikan utuh uang tersebut ke KPK.

Terdakwa Wawan Ridwan merupakan mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra. Sedangkan terdakwa Alfred Simanjutak merupakan PNS pada Ditjen Pajak.

Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp. 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp. 42.169.984.851,– dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016–2017.

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016–2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani serta Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian.

Adapun suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT. Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT. Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$ 606.250 atau total sekitar Rp. 12.935.897.609,– Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan Pasal TPPU. Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk menaglir ke Siwi.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017, Wawan Ridwan bersama Alfred Simanjutak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam perkara TPPU, Wawan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

sebelumnya KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tersangka.

KPK juga telah menetapkan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati sebagai Tersangka. Kemudian, 3 (tiga) konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo juga ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut.

Terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: