Senin, 27 Desember 2021

KPK Beber Konstruksi Perkara Yang Menjerat Pejabat DJP Alfred Simanjutak

Baca Juga


Alfred Simanjutak memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Senin 27 Desember 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 27 Desember 2021, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak (AS).

Sebelumnya, pada Kamis 11 November 2021 silam, KPK telah menetapkan Alfred Simanjuntak bersama Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk tersangka Wawan Ridwan telah ditahan KPK sejak Kamis (11/11/2021) itu juga, sedangkan untuk tersangka Alfred Simanjutak baru pada Senin (27/12/2021) ini dilakukan upaya paksa penahanan.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Alfred Simanjutak dan Wawan Ridwan merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Alfred yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Wawan Ridwan telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada  (DJP) pada Kamis (11/11/2021) silam.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simamjutak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Metro Jakarta Timur", terang Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjerat Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak.

Alfred Simanjutak merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Yang mana, salah-satu tugas tersangka Alfred Simanjutak adalah melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred Simanjutak.

"Di mana saat itu tersangka AS ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak", papar Setyo Budiyanto.

Wajib pajak tersebut, lanjut Setyo Budiyanto, yaitu PT. Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016 dan PT. Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai Tersangka. Mereka, yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan (WR).

Kemudian, tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL)

Setyo Budiyanto pun memaparkan, bahwa selama proses pemeriksaan pajak berlangsung diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan untuk tersangka AS bersama Tim agar terhadap tiga wajib pajak tersebut dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari tiga wajib pajak tersebut.

"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknyan", papar Setyo Budiyanto.

Setyo Budiyanto menjelaskan, penerimaan suap dari tiga wajib pajak yang diterima oleh tersangka Alfred bersama tim selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin dan Dadan, yaitu sekitar Januari–Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 15 miliar yang diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT. GMP.

Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT. BPI Tbk. dari total komitmen sebesar Rp. 25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli–September 2019 sebesar total 3.000.000 dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT. JB.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625.000 dolar Singapura", jelas Setyo Budiyanto.

Tersangka Alferd Sanjutak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 Saksi dan KPK terus berupaya melakukan 'asset tracing dan recovery' atas penggunaan uang yang dinikmati", tandas Setyo. *(Ys/HB)*