Baca Juga

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat memberi keterangan tentang penahanan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 27 Desember 2021, akhirnya melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak (AS).
Sejatinya, pada Kamis 11 November 2021 silam, KPK telah menetapkan Alfred Simanjuntak bersama Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada (DJP).
Untuk tersangka Wawan telah ditahan KPK sejak Kamis (11/11/2021) itu juga, sedangkan untuk tersangka Alfred baru pada Senin (27/12/2021) ini dilakukan upaya paksa penahanan.
Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Alfred Simanjutak dan Wawan Ridwan merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
Alfred yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II pada Kamis (11/11/2021) silam, bersama Wawan Ridwan telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada (DJP).
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simamjutak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur", terang Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Setyo Budiyanto menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 83 Saksi.
"Dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS", jelas Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Terhadap Alfred Sanjutak, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*