Jumat, 13 Mei 2022

Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Penjemputan paksa ini dilakukan, lantaran Richard Louhenapessy dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

"Kami menilai, bahwa salah-satu Tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022).

"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK", tandasnya.

KPK memastikan akan meyampaikan infomasi lengkap perihal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, detail perkara maupun pasal yang disangkakan saat digelar konferensi pers.

"Perkembangannya, nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi Tersangka dimaksud. Mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencekalan bepergian keluar negeri terhadap 3 (tiga) orang.

Ali menegaskan, upaya paksa pencekalan (pencegahan dan penangkalan) bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang itu dilakukan, agar ketika dibutuhkan oleh Tim Penyidik untuk memberikan keterangan, ketiganya bisa hadir memenuhi panggilan.

"Pencekalan terhadap 3 orang yang dicekal tersebut diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di KPK, 2 (dua) orang lainnya yang juga dicekal itu ialah seorang pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang Kepala Perwakilan Regional dari Unit Usaha Retail berinisial AM. *(HB)*


BERITA TERKAIT: