Rabu, 07 September 2022

KPK Tahan Pegawai Alfamidi Terkait Perkara Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Baca Juga


Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan Tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Amri, salah-seorang Pegawai Alfamidi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (07/09/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status hukum Amri sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dan langsung melakukan upaya paksa penahan, Rabu (07/09/2022) malam.

Perkara tersebut sebelumnya telah lebih dulu menjadikan Richard Louhenapessy (RL) selaku Wali Kota Ambon dan Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa sebagai Tersangka dan ditahan KPK

Bahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, KPK pun telah menjerat Richard Louhenapessy (RL) selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

Pengumuman penetapan status hukum Amri sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dan penahan Amri tersebut digelar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan, guna kepentingan penyidikan, tersangka Amri langsung dilakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

" Karena kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk terangka AR (Amri) selama 20 hari pertama", tegas Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (07/09/2022) malam.

Karyoto menerangkan, selama masa penahanan pertamanya, KPK akan menahan Amri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta, terhitung 07 September sampai dengan 26 September 2022.

Dalam konferensi pers, Karyoto mengungkap peran Amri dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon tersebut sehingga ditetapkan sebagai Tersangka.

Bahwa, lanjut Karyoto, dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Diduga Richard aktif berkomunikasi dengan tersangka Amri hingga melakukan pertemuan dengan tujuan proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan.

Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin, di antaranya Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL", ungkap Karyoto.

KPK menduga, Richard Louhenapessy selaku Wlai Kota Ambon juga diduga menerima suap sekitar Rp. 500 juta. Suap itu diduga berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp. 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH", jelas Karyoto.

Ditandaskan Karyoto, KPK pun menduga, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, untuk hal ini, Tim Penyidik KPK masih terus menelusurinya.

"Richard diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik", tandasnya.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: