Senin, 07 November 2022

KPK Periksa 4 Direktur Dan 1 Honorer Terkait Proyek Jalan Di Bengkalis TA 2013-2015

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 07 November 2022, memeriksa 4 (empat) direktur perusahaan swasta dan 1 (satu) orang honorer pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Bengkalis.

Kelimanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013–2015. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Hari ini (Senin 07 November 2022), pemeriksaan Saksi TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015, untuk tersangka MNS (M. Nasir)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).

Empat Saksi direktur perusahaan swasta tersebut, yakni Suryadi selaku Direktur CV. Surya Cipta Adigraha, Jufren selaku Direktur CV. Inayah Putei Perkasa, Uster Manalu selaku Direktur CV. Risdo Alva Mandiri dan Nursita Nainggolan selaku Direktur CV. Tawar Mula Jadi. Sementara satu saksi lainnya adalah Ahmad Suherlan selaku Honorer Dinas PU Kabupaten Bengkalis.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari digelarnya tender 6 (enam) proyek multi-years di Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dengan nilai total proyek sebesar Rp. 2,5 triliun. Di antaranya, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih dan proyek Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.

Berikutnya, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Hingga pada 17 Januari 2020, KPK mengumumkan 10 (sepuluh) Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi-years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015

KPK pada 17 Januari 2020 mengumumkan penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK terkait 4 (empat) proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh Tersangka tersebut, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berikutnya, 8 (delapan) Tersangka lainnya masing-masing adalah kontraktor, yakni Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Terhadap 10 Tersangka tersebut, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis M. Nasir 'barsalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar.

M.Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis saat ini juga sudah dieksekusi oleh Tim Jaksa KPK ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. *(HB)*


> KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet