Baca Juga
"Hari ini (Senin 07 November 2022), pemeriksaan Saksi TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015, untuk tersangka MNS (M. Nasir)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).
Empat Saksi direktur perusahaan swasta tersebut, yakni Suryadi selaku Direktur CV. Surya Cipta Adigraha, Jufren selaku Direktur CV. Inayah Putei Perkasa, Uster Manalu selaku Direktur CV. Risdo Alva Mandiri dan Nursita Nainggolan selaku Direktur CV. Tawar Mula Jadi. Sementara satu saksi lainnya adalah Ahmad Suherlan selaku Honorer Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari digelarnya tender 6 (enam) proyek multi-years di Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dengan nilai total proyek sebesar Rp. 2,5 triliun. Di antaranya, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih dan proyek Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.
Berikutnya, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Hingga pada 17 Januari 2020, KPK mengumumkan 10 (sepuluh) Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi-years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015
KPK pada 17 Januari 2020 mengumumkan penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK terkait 4 (empat) proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh Tersangka tersebut, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berikutnya, 8 (delapan) Tersangka lainnya masing-masing adalah kontraktor, yakni Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Terhadap 10 Tersangka tersebut, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.