Senin, 07 November 2022

KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara Di BUMD Sumsel

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 (empat) direktur perusahaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS). Adapun PT. SMS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Empat direktur perusahaan itu, yakni Muhammad Teguh selaku Direktur PT. Batubara Lahat, H. Ujang Sai selaku Direktur PT. Bata Pagmer Jaya dan PT. Sinar Musi Jaya, H. Suprapto Santoso selaku Direktur PT. Bara Manunggal Saksi serta Bambang Prihatmoko selaku Direktur PT. Era Energi Mandiri. Mereka diperiksa di Mako Polda Sumsel pada Jumat 04 November 2022.

Sehari sebelumnya, yakni Kamis 03 November 2022, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 5 (lima) Saksi perkara yang sama. Ke-lima Saksi itu juga diperiksa Tim Penyidik KPK di Mapolda Sumsel.

Ke-lima Saksi itu, yakni Antoni selaku Direktur PT. Fortuna Marina Sejahtera, Titin Andriani selaku Karyawan PT. MRI Bagian Keuangan, Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT. Bima Cipta Karya, Teddy Septiadi selaku Kepala Stasiun Muaralawai PT. KAI serta Saparudin mantan Karyawan PT. KAI Divre III Palembang .

"Seluruh Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).

Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, Tim Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh Badan Umum Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/09/2022).

Terkait itu, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 September 2022 melakukan pemeriksaan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT. SMS.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Pemeriksaan terhadap 2 Saksi tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan.

"Hari ini (Jum'at 02 September 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan", tandas Ali Fikri

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Menurut Ali, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", pungkasnya, penuh harap. *(HB)*


BERITA TERKAIT: