Baca Juga
"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), Saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).
Sementara, untuk saksi Noldy Taroreh, Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan Saksi terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di lingkungan Pemprov Papua. Pendalaman terkait hal itu, juga dilakukan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap 8 (delapan) saksi lainnya dari unsur swasta.
Felapan Saksi dari unsur swasta itu, yakni Rijatono Lakka, Bonny Pirono (Komisaris PT. Tabi Bangun Papua), Fredik Banne (karyawan PT. Tabi Bangun Papua), Meike (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (Staf PT. Tabi Bangun Papua), Irianti Yuspita (Direktris CV. Walibhu), Razwel Patrick Williams Bonay (Komanditer CV. Walibhu) dan Irma Imelda (Staf CV. Walibhu).
"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikut-sertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua", jelas Ali Fikri.
KPK sebelumnya menyatakan, bahwa pihak menemukan bukti baru perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua
Bukti baru itu perkara tersebut ditemukan Tim Penyidik KPK saat menggeledah 3 (tiga) lokasi di Jayapura Privinsi Papua. Adapun 3 lokasi yang digeledah tersebut, yakni 1 (satu) rumah kediaman pihak terkait perkara dan 2 (dua) kantor perusahaan swasta.
"Jumat (04/112022), Tim Penyidik KPK juga telah selesai menggeledah 3 (tiga) lokasi di Kota Jayapura, yaitu rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta", ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (05/11/2022).
Ali menegaskan, dari 3 lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan bukti baru perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu dianalisis dan disita Tim Penyidik.
"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini", tegas Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Kamis 03 November 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam proses pemeriksaan tersebut berlangsung.
Firli menerangkan, kedatangan Tim KPK di kediaman Gubernur Lukas Enembe dimulai dengan melakukan pemeriksaan kesehatan. Ada 4 (empat) dokter dari KPK yang didatangkan langsung untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kedua, kami ucapkan-terima kasih kepada Gubernur dan keluarga, di mana beliau sudah memberikan kesempatan dan menjalankan hak sebagai warga negara yang taat kepada hukum serta menjunjung tinggi prosedur hukum", jelas Firli Bahuri.
"Tadi Lukas Enembe sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh Penyidik KPK", lanjutnya.
Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi senilai Rp. 1 miliar.
Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Sementara itu pula, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.
Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.
Sementara itu, pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan. *(HB)*