Baca Juga
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, dua Saksi yang diperiksa atas perkara tersebut yakni Akhmad Mukhlis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel dan Deddy Efendi selaku karyawan (sopir) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
”Hari ini (Senin 31 Oktober 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemprov Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).
Ali belum menginformasikan materi yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan (sopir) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Deddy Efendi tersebut.
Sebelumnya, Ali Fikri pun menerangkan, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 September 2022 memeriksa 2 (dua) pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara.
Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan adanya perbuatan pihak-pihat tertentu yang diduga mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara.
Ali menjelaskan, selain terkait aktivitas keuangan di PT. SMS, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi itu mengenai seputar legalitas pendirian PT. SMS.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Menurut Ali, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", pungkasnya, penuh harap. *(HB)*