Senin, 31 Oktober 2022

KPK Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Di BUMD Sumsel

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 31 Oktober 2022, memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Brimob Polda Sumsel di Kota Palembang.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, dua Saksi yang diperiksa atas perkara tersebut yakni Akhmad Mukhlis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel dan Deddy Efendi selaku karyawan (sopir) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

”Hari ini (Senin 31 Oktober 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemprov Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Ali belum menginformasikan materi yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan (sopir) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Deddy Efendi tersebut.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menerangkan, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 September 2022 memeriksa 2 (dua) pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara.

Dua Saksi tersebut, yakni Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan Sfaf Khusus Legal PT. SMS Pebriansyah Azhar. Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Komando Kepolisian Daerah (Mako Polda) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan adanya perbuatan pihak-pihat tertentu yang diduga mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara.

"Di dalami mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS", terang Ali Fikri pula dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (03/09/2022).

Ali menjelaskan, selain terkait aktivitas keuangan di PT. SMS, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi itu mengenai seputar legalitas pendirian PT. SMS.

Ali Fikri sebelumnya juga menjelaskan, Tim Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh Badan Umum Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/09/2022).

Terkait itu, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 September 2022 melakukan pemeriksaan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT. SMS.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Pemeriksaan terhadap 2 Saksi tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan.

"Hari ini (Jum'at 02 September 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan", tandas Ali Fikri

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Menurut Ali, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", pungkasnya, penuh harap. *(HB)*


BERITA TERKAIT: