Senin, 31 Oktober 2022

KPK Jebloskan 2 Penerima Suap Lain Dalam Perkara Suap Bupati Banyuasin Dodi Alex Noerdin Ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 2 (dua) Terpidana penerima suap perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin yang juga menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa kedua Terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palembang. Keduanya akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekutor, Rabu (26/10/2022), telah selesai melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori Dkk (dan kawan-kawan) ke Lapas Sukamiskin Bandung", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Ali Fikri menjelaskan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) akan menjalani masa pidananya selama 4 (empat) tahun penjara di Lapas tersebut dipotong masa tahanannya. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp. 200 juta.

"Untuk Terpidana Herman Mayori dan Terpidana Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan juga masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp 200 juta", jelasnya.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menerangkan, dalam perkara ini, Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang telah memberikan keringanan hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 (enam) tahun penjara menjadi 4 (empat) tahun penjara.

"Hari ini, (Rabu 05 Oktober 2022), Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Palembang", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (05/10/2022).

"Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 (sepuluh) tahun dan 7 (tujuh) bulan penjara", tambah Ali Fikri.

Ali menjelaskan, Tim Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim MA menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin supaya membayar uang pengganti Rp. 2,9 miliar serta mencabut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin selama 5 tahun terhitung setelah Dodi selesai menjalani masa pidananya.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima Majelis Hakim MA dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa", jelas Ali Fikri, penuh harap.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin atas putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.

Dodi tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara atas perkara tersebut, lalu mengajukan banding. Dari hasil banding di PT Palembang, hukuman Dodi mendapat keringanan menjadi 4 (empat) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: