Baca Juga
Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan adanya perbuatan pihak-pihat tertentu yang diduga mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara.
Ali menegaskan, selain terkait aktivitas keuangan di PT. SMS, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi itu mengenai seputar legalitas pendirian PT. SMS.
Ditegaskannya pula, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandasnya, penuh harap. *(HB)*