Senin, 05 Desember 2022

KPK Tahan Wapres PT. Wasco Terkait Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015

Baca Juga


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/12/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 05 Desember 2022, menahan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas (PT. Wasco) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK), Jakarta", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/12/2022).

Karyoto menerangkan, KPK pada 17 Januari 2020 telah menetapkan Victor Sitorus dan 9 (sembilan) nama lainnya sebagai Tersangka pada 4 (empat) perkara dugaan TPK proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Perkara pertama, pada proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 156 miliar, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni M. Nasir (MNS) selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis 2013–2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut atau mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai serta 2 (dua) orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Perkara kedua, pada proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 126 miliar, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. Keenamya, yakni M. Nasir (MNS), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta 4 (empat) kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufa (FT).

Perkara ketiga, pada proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp.152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Victor Sitorus (VS) sebagai Tersangka.

Perkara keempat, pada proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 41 miliar, KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka.

Diterangkan Karyoto pula, bahwa perkara ini bermula saat Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan dana sebesar Rp. 284,5 miliar untuk proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis. Proyek tersebut anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2012 dan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.

Dalam upayanya mendapat pekerjaan, VIctor diduga mendekati Herliyan Saleh yang merupakan orang kepercayaan Bupati Bengkalis saat itu. Diduga, ia meminta agar Herliyan Saleh mendorong dan meyakinkan anggota DPRD Bengkalis menyetujui dan mengesahkan APBD 2012 dan 2013 yang didalamnya terdapat 6 paket proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Salah-satunya, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis.

Ketika proses lelang berlangsung, VIctor Sitorus diduga menemui Herliyan Saleh dan memberikan suap sekitar Rp. 1 miliar.

“Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M. Nasir selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan", terang Karyoto.

Setelah perusahaan Victor menang lelang dan proyek pembangunan jalan itu dilaksanakan, ditemukan adanya realisasi perkembangan pekerjaan hingga volume item pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak.

Selain itu, Victor juga diduga berperan dalam persetujuan pengeluaran sejumlah uang yang mengalir ke beberapa pihak, termasuk staf bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp. 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 284,5 miliar", tandas Karyoto.

KPK kemudian menyangka Victor melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


> KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet