Selasa, 06 Desember 2022

KPK Panggil Wabup Pamekasan Terkait Perkara Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Jasin sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014–2018.

Fattah Jasin selaku Wabup Pamekasan diagendakan Tim Penyidik KPK diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014–2016 yang juga Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017–2018 

”Hari ini (Selasa 06 Desember 2022), pemeriksaan Saksi untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (06/12/2022).

KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum yang muncul pada persidangan perkara yang menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan kawan-kawan (Dkk.) serta perkara Direktur PT. Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, KPK mengungkapkan, tersangka Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim diduga membuat kesepakatan memberikan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Jatim kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dengan pemberian fee antara 7–8 % (persen) dari total anggaran itu yang diberikan.

Selanjutnya, pada tahun 2015, Pemkab Tulungagung mendapatkan alokasi anggaran Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp. 79,1 miliar.

Atas alokasi Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung itu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp. 3,5 miliar.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian alokasi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jatim secara mutlak menjadi kewenangan tersangka Budi Setiawan.

Di tahun 2017 pula, Sutrisno atas ijin Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung mencarikan anggaran Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim. Sutrisno kemudian menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.

Dari hasil pertemuan itu, sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi anggaran Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp. 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp. 29,2 miliar.

KPK menduga, sebagai komitmen pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan yang dialokasikan untuk Pemkab Tulungagung pada 2017 dan 2018 tersebut, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Sutrisno diduga memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp. 6,75 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*