Selasa, 08 November 2022

KPK Kembali Panggil Mantan Gubernur Jatim, Kali Ini Jadi Saksi Perkara Bankeu

Baca Juga


Pakde Karwo saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2019) malam, usai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap APBD dan/atau P–APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 08 November 2022, mengagendakan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014–2019 Soekarwo alias Pakde Karwo. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pakde Karwo diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018 untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.). Budi Setiawan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Hari ini (Selasa 08 November 2022), pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur pada periode 2014–2018 untuk tersangka BS (Budi Setiawan) Dkk.", terang Kepala Bagikan Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/11/2022).

Sementara itu, Pakde Karwo tampak hadir memenuhi panggilannya pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Sekitar pukul 14.50 WIB, Pakde Karwo tampak di ruang lobi sudah mengenakan tanda pengenal bertali warna merah ciri khas identitas Saksi perkara korupsi di KPK.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Agustus 2019 silam, mantan Gubernur Jatim Soekarwo juga pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. 

Saat itu, Pakde Karwo mengaku diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Perubahan APBD (P–APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018 yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

"Saksi Tulungagung, terima kasih. Tidak ada persiapan", ujar Pakde Karwo, sembari terus melangkah menuju pintu masuk kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2019.

Adapun Budi Setiawan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangam (BK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung ini, pada Jum'at 19 Agustus 2022 lalu, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan mantan Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan sebagai Tersangka.

KPK menetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim sebagai Tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan perkara yang menjerat terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman. Budi Setiawan juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan Tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) sore.

Penetapan BS sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta munculnya fakta hukum dalam persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan juga perkara yang telah menjerat Direktur PT. Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022) sore, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula dari Adib, Agus yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 serta Imam yang menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung.

Yang mana, pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lain melakukan rapat pembahasan R-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan R-APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu", beber Karyoto

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lainnya kemudian meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp. 1 miliar.

"Selanjutnya perwakilan TAPD (Pemkab Tulungagung) menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui", lanjut Karyoto

Ternyata, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungagung yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para Anggota DPRD.

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018", ungkap Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan, bahwa diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Para Tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp. 230 juta", ungkap Karyoto pula.

Karyoto menegaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Adib Makarim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (ADIB Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022", tegas Karyoto.

Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK antirasuah. Kedua belum dilakukan penahanan oleh KPK karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau untuk dua Tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu pula, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya di penjara. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung divonis Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600. *(HB)*