Selasa, 08 November 2022

KPK Hibahkan Aset Dari Perkara Anas Urbaningrum Dan Emirsyah Satar Ke TNI AU

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menunjukkan berita acara hibah aset di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (08/11/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan dari penanganan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ke Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara (TNI-AU).

Aset yang dihibahkan itu sebelumnya merupakan milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama (Dirut.) PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan total senilai Rp. 30,9 miliar.

"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (08/11/2022).

Anas Urbaningrum sebelumnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Hambalang. Adapun Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia yang juga terjerat perkara korupsi di perusahaan tersebut yang ditangani KPK.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan", jelas Firli Bahuri.

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK menghibahkan sejumlah aset hasil rampasan ke pihaknya. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud telah terjalinnya kerja-sama yang baik.

"Forum ini bukti kerja-sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga, hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim", ujar Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, KPK menghibahkan aset berupa 3 (tiga) rumah mewah yang telah menjadi barang rampasan negara dari perkara Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach ke TNI AU.

"KPK menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp. 30.940.375.000,– yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara melalui Kementerian Pertahanan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/11/2022).

Berikut adalah aset yang dihibahkan KPK ke TNI AU:

1. Aset di jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, terdiri atas:
•Sebidang tanah seluas 639 m²;
•Bangunan rumah seluas 236,28 m²,134 m² dan 331,38 m²;
•Bangunan mushola seluas 8,64 m²; dan
•Bangunan pendopo seluas 68 m².

2. Aset di jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7–8, Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, terdiri atas:
•Sebidang tanah seluas 639 m²;
•Bangunan rumah seluas 532,5 m²; dan
•Bangunan pos satpam seluas 4,76 m².

Adapun acara serah terima dilangsungkan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Ketua KPK Firli Bahuri hadir secara langsung bersama KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya terseret dalam perkara yang menjerat mentan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Anas ditahan KPK pada Januari 2014.

Anas kemudian mengajukan banding atas vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya. Majelis Hakim di tingkat banding meringankan sanksi pidana Anas Urbaningrum menjdi 7 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, Anas dijatuhi sanksi 14 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 57.592.330.580,–

Namun, dari hasil pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada Mei 2018 yang dibacakan pada 30 September 2020, Majelis Hakim di Mahkamah Agung meringankan sanksi pidana Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara denda Rp. 300 juta serta mencabut hak politik Anas selama 5 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokoknya. *(HB)*