Baca Juga
"Hari ini (Selasa 06 Desember 2022), Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan Saksi atas nama tersebut di Markas Polda Kalimantan Timur", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (06/12/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara baru terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusda milik Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2019–2021.
Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang melibatkan Abdul Gafur Ma'ud selaku Bupati Penajam Utara (PPU).
Ali Fikri sebelumnya juga menerangkan, bahwa KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, selain Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga telah menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan. Hal itu akan diinformasikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanannya.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.
KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang kembali menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. KPK menghimbau agar para Saksi yang nantinya dipanggil suapya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini", tandasnya.
Sementara itu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.
Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*