Selasa, 06 Desember 2022

KPK Panggil Sekda Dan 7 Saksi Lain Terkait Penyertaan Modal Di Perusda Milik Pemkab Penajam Paser Utara

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 06 Desember 2022, mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Daerah- (Sekda) Kabupatèn Penajam Paser Utara (PUU) Tohar sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab).Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019–2021.

Selain Tohar, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan 7 (tujuh) Saksi lainnya. Mereka, yakni Anggota DPRD Kabulpaten PPU, Rusbani; Akuntan Publik, Sudiyono; Kepala Desa Sri Raharja, Iqbal Bertus Seram; 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nurul Fadhilah dan Jacky Habibie; pihak swasta, Putri Novita Angle; serta Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka, Noorlailah Usman.

"Hari ini (Selasa 06 Desember 2022), Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan Saksi atas nama tersebut di Markas Polda Kalimantan Timur", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (06/12/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara baru terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusda milik Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2019–2021.

Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang melibatkan Abdul Gafur Ma'ud selaku Bupati Penajam Utara (PPU).

Ali Fikri sebelumnya juga menerangkan, bahwa KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/08/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021 terhadap AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara ini, merupakan pengembangan perkara yang yang sebelum telah menjerat AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, selain Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga telah menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan. Hal itu akan diinformasikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanannya.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya. 

KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang kembali menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. KPK menghimbau agar para Saksi yang nantinya dipanggil suapya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini", tandasnya.

Sementara itu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.