Senin, 09 Mei 2022

KPK Kembali Panggil Andi Arief Terkait Perkara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 09 Mei 2022, kembali menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU

"Hari ini, pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur tahun 2021–2022 untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (09/05/2022).

Ali Fikri belum menginformasikan secara detail perihal yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK dari dalam pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Andi Arief kali ini. Pemeriksaan terhadap Andi Arief kali ini, akan dilakukan Tim Penyidik di gedung Merah Putih KPK jalan Kunigan Persada – Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Senin 11 April 2022 lalu, Andi Arief juga telah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab PPU tahun 2021 – 2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU. Pemeriksaan terhadap Andi Arief saat itu dilakukan Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih jalan Kunigan Persada – Jakarta Selatan.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap Andi Arief yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada Senin (11/04/2022) kemarin, di antaranya untuk mengonfirmasi dugaan adanya komunikasi antara saksi Andi Arief dengan tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara berkaitan pencalonannya sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan komunikasi Saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kunulingan Persada – Jakarta Selatan,  Selasa (12/04/2022).

Ali menjelaskan, selain mengonfirmasi dugaan komunikasi antara Andi Arief dengan Abdull Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Tim Penyidik KPK juga memeriksa ihwal aliran dana dari Abdul Gafur ke sejumlah pihak. Menurut dia, KPK bakal menelusuri lebih lanjut persoalan ini.

Selain Andi Arief, pada Senin (11/04/2022) lalu, KPK juga memanggil Direksi PT. BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa sebagai Saksi untuk AGM. Terhadap saksi Bisyri, Tim Penyidik KPK mendalami ihwal aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim Penyidik KPK juga telah memanggil seorang Saksi lainnya, yakni Ninuk Wijaya. Namun, Ninuk tidak hadir pada pemanggilan tersebut.Tim Penyidik KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ninuk Wijaya.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pada Senin (11/04/2022) lalu juga telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagaiq Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan pada Senin (11/04/2022) lalu, Kepada sejumlah wartawan, Andi Arief mengaku, bahwa dirinya telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK.

Politisi Partai Demokrat ini pun mengaku, bahwa dirinya ditanya Tim Penyidik KPK di antaranya soal mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Saya diperiksa 2 jam ya, tentang mekanisme Musda (Musyawarah Daerah). Dan, bukan tugas saya sebenarnya. Tapi, tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja", aku Andi Arief saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningsn Persada – Jakarta Selatan, Senin (11/04/2022).

Lebih jauh, Andi menjelaskan, sejatinys tugas Bapilu tidak mengurusi masalah Musda maupun mekanisme Musda dan memang bukan menjadi kewenangannya. Namun, namun dirinya tetap menjelaskannya dan memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

"(Tim Penyidik KPK menanyakan) Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain? Bapilu tidak ada urusan sama Musda", jelas Andi Arief.

Tentang hubungannya dengan Bupati Penajem Paser Utara (non-aktif) Abdul Gafur Mas'ud, Andi mengaku tidak mendapatkan pertanyaan tersebut. Ditegaskannya, bahwa dirinya hanya disodori 7 (tujuh) pertanyaan yang ketujuhnya terkait mekanisme Musda.

"Pertanyaannya, hanya 7 (tujuh) pertanyaan. Itu juga cuma soal Musda saja", tegas Andi Arief.

Adapun pemanggilan pemeriksaan terhadap Andi Arief pada Senin (11/04/2022) lalu itu merupakan penjadwalan ulang dari jadwal panggilan pemeriksaan sebelumnya. Yang mana, Andi Arief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Senin 28 Maret 2022 dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Andi Arief kemudian menerima surat panggilan pemeriksaan ulang dari KPK pada Selasa 05 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Andi Arieh kemudian memenuhi  jadwal panggilan ulang KPK dan telah diperiksa Tim Penyidik KPK hari ini.

Sementara itu pula, KPK berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. Penerapan pasal TPPU, penting untuk menarik kembali hasil melakukan tindak pidana korupsi yang sudah jadi aset dengan mengatas-namakan orang lain selain untuk memberikan efek jera. 

"TPPU itu memang KPK selalu gandeng dengan perkara korupsi, karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan karena tidak memperoleh efek jera", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/05/2022).

Firli menegaskan, koruptor kerap merasa nantinya hanya dihukum beberapa tahun penjara dan kemudian bebas. Setelah bebas, bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan aset tertentu.

Ditegaskan Firli Bahuri pula, bahwa penerapan pasal TPPU penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan aset tertentu dengan memakai nama orang lain. Pasal TPPU akan diterapkan KPK setelah mendapatkan bukti kuat pokok perkara yang dapat dijadikan unsur penerapan pasal tersebut.

"TPPU adalah seseorang yang menyamarkan transaksinya ke dalam segala macam dan diduga itu adalah hasil korupsi. Jadi kalau bisa dibuktikan ya kami akan lakukan penyidikan TPPU", tegas Firli Bahuri.

Tim Penyidik KPK hingga kini terus mendalami aset-aset milik Abdul Gafur yang diduga disamarkan menggunakan identitas pihak lain. Tim Penyidik KPK telah menemukan beberapa aset diduga milik tersangka Abdul Gafur Mas'ud dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah-satunya, memakai identitas Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) untuk kepemilikan aset tertentu.

Diketahui, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang juga menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

KPK menangkap Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/01/2022) lalu. Yang mana, dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 1 miliar diduga dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi. Adapun Achmad Zuhdi ialah pengusaha yang mendapatkan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp. 64 miliar.

KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022

Selain Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menetapkan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: