Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU dimana diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud). Dan, diduga pula, adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/04/2022).
Selain mantan Plt. Kadis PUPR Pemkab PPU Tohar, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Staf Ahli Bupati yang juga pernah menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Pemkab PPU Puguh Sumitro; pihak CV. Eka Cipta Pratama, Eka Sugianto; pihak CV. Fery Jaya, Suwondo; dan pihak CV. Restu Mutiara Mandiri Sultan.
Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Saksi yang meringankan tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU. Kedua Saksi itu adalah Staf Honorer Pemkab PPU Sri Aryanti dan Staf di Dinas Perhubungan Pemkab PPU, Andy Sunra Satriadi.
"Kedua Saksi ini (Sri Aryanti dan Andy Sunra Satriadi) adalah Saksi yang diajukan oleh tersangka AGM sebagai Saksi meringankan", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan menjalani serangkaian proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*