Selasa, 03 Mei 2022

KPK Berpeluang Terapkan Pasal TPPU Terhadap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. Penerapan pasal TPPU, penting untuk menarik kembali hasil melakukan tindak pidana korupsi yang sudah jadi aset dengan mengatas-namakan orang lain selain untuk memberikan efek jera. 

"TPPU itu memang KPK selalu gandeng dengan perkara korupsi, karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan karena tidak memperoleh efek jera", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/05/2022).

Firli menegaskan, koruptor kerap merasa nantinya hanya dihukum beberapa tahun penjara dan kemudian bebas. Setelah bebas, bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan aset tertentu.

Ditegaskan Firli Bahuri pula, bahwa penerapan pasal TPPU penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan aset tertentu dengan memakai nama orang lain. Pasal TPPU akan diterapkan KPK setelah mendapatkan bukti kuat pokok perkara yang dapat dijadikan unsur penerapan pasal tersebut.

"TPPU adalah seseorang yang menyamarkan transaksinya ke dalam segala macam dan diduga itu adalah hasil korupsi. Jadi kalau bisa dibuktikan ya kami akan lakukan penyidikan TPPU", tegas Firli Bahuri.

Tim Penyidik KPK hingga kini terus mendalami aset-aset milik Abdul Gafur yang diduga disamarkan menggunakan identitas pihak lain.

Sementara itu, KPK telah menemukan beberapa aset diduga milik tersangka Abdul Gafur Mas'ud dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah-satunya, memakai identitas Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) untuk kepemilikan aset tertentu.

Diketahui, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang juga menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

KPK menangkap Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/01/2022) lalu. Yang mana, dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 1 miliar diduga dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi. Adapun Achmad Zuhdi ialah pengusaha yang mendapatkan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp. 64 miliar.

KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022

Selain Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menetapkan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*