Rabu, 27 April 2022

KPK Periksa Sultan Pontianak IX Terkait Perkara Bupati PPU Non-aktif Abdul Gafur

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 26 April 2022 telah memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Syarif Machmud diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi Syarif Machnud di antaranya untuk menelusuri dan mendalami dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU kepada pihak tertentu.

"(Saksi) Hadir dan Tim Penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) kepada pihak tertentu", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (27/04/2022)

Pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Selasa (26/04/2022) kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah Syarif Machmud tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Kamis (31/03/2022) lalu.

Sehari sebelumnya, yakni pada Senin 25 April 2022, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Tommy Irawan pihak dari PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo) di gedung Merah Putih KPK. Tommy juga diperiksa sebagai Saksi dalam perkara yang sama untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tommy, di antaranya untuk meminta keterangan terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam pengerjaannya", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022

Selain Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menetapkan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*