Kamis, 12 Mei 2022

Periksa Bupati PPU Non-aktif Abdul Gafur, KPK Dalami Berbagai Penerimaan Suap

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non-aktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu 11 Mei 2022. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari berbagai sumber juga peruntukkan serta aliran uang tersebut ke pihak-pihak tertentu.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/05/2022)

Ali menjelaskan, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU diperiksa sebagai Tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan perkaranya sendiri. Dijelaskan Ali pula, bahwa berkas penyidikan Abdul Gafur terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab PPU tahun 2021–2022 tengah dirampungkan Tim Penyidik dan Tim Jaksa KPK.

"Berkas perkara sudah pada tahap pra-penuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik Tersangka maupun barang bukti perkara dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.