Selasa, 10 Mei 2022

Usai Diperiksa KPK, Andi Arief: Tidak Ada Hubungan Dengan Musda Demokrat

Baca Juga


Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief di lobi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, menunggu jadwal proses dimulainya pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU , Selasa (10/05/2022) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief telah rampung menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (10/05/2022).

Andi Arief kali ini pun di periksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

Pantauan wartawan, Andi Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.59 WIB mengenakan kemeja warna kombinasi putih–biru bergaris-garis. Tak ada komentar yang disampaikan. Begitu tiba, Andi langsung bergegas menuju ruang lobi menunggu arahan petugas. Tak lama kemudian, Andi diarahkan petugas menuju ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung merah Putih KPK.

Sekira 3 (tiga) jam kemudian, atau sekitar pukul 17.05 WIB, Andi Arief tampak menuruni tangga dari lantai 2 ke lantai 1, lalu keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK dan menghampiri para wartawan yang memang tengah menunggunya.

Kepada sejumlah wartawan, Andi Arief menerangkan pemeriksaannya hari ini, bahwa dirinya diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa dirinya ingin membantu KPK menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang diduga melibatkan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU tersebut.

"Bantuan saya kepada KPK memberikan informasi aja. Informasi ke KPK, yang saya tahu, yang kira-kira bisa membantu KPK untuk menyelesaikan masalah ini. Bukan bantuan ke AGM (Abdul Gafur Mas'ud), nggak ada itu...! Saya dengar, kasus Pak AGM akan P21", tegas Andi Arief, Selasa (10/05/2022), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Andi menjelaskan, pemeriksaannya hari ini, untuk melengkapi keterangan pemeriksaan sebelumnya. Dijelaskannya pula, bahwa dalam pemeriksaan kali ini, jumlah pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK sama dengan jumlah pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya, yakni sebanyak 7 (tujuh) pertanyaan.

"Waktu itu kita diperiksa (pemeriksaan sebelumnya), nggak lengkap aja. Jadi, hari ini melengkapi. Jadi, tetap aja 7 (tujuh) pertanyaan. Cuma, ada yang ditanya lebih lanjut aja", jelas Andi Arief.

Andi Arief kembali menegaskan, bahwa pemeriksaan hari ini terkait dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU dan tidak ada kaitannya dengan Musda (Musyawarah Daerah) Partai Demokrat. Ditegaskannya pula, bahwa Musda Partai Demokrat bukan peristiwa yang sedang diselidiki. Adapun Musda Partai Demokrat dimaksud, yakni Musda DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

"Pemeriksaan tadi menjelaskan, bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini. Memang nggak ada, karena itu (perkara Abdul Gafur Mas'ud) perkara yang sedang diselidiki. Ini (Musda Partai Demokrat) tidak. Bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT, tapi sebelumnya juga", tegas Andi Arief

Ditandaskannya, bahwa Tim Penyidik KPK juga tidak menanyakan perihal Musda Partai Demokrat. "Saya kira nggak ada, nggak ada pertanyaan soal Musda", tandas Andi Arief.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.