Baca Juga
Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.59 WIB. Tak ada komentar yang disampaikan terkait pemeriksaannya kali ini. Saat ini, Andi tengah menjalani proses pemeriksaan.
Ini merupakan kedua kali Andi diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara tersebut. Sebelumnya, Andi diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara yang sama pada 11 April 2022 yang lalu.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, pemanggilan Andi kedua kali sebagai Saksi perkara tersebut untuk mengonfirmasi informasi dan data yang dibutuhkan Tim Penyidik guna melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.
"Karena kami memiliki informasi dan data yang terus dikembangkan", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakakrta Selatan, Selasa (10/05/2022).
Ali belum menginformasikan detai kaitan Andi Arief dalam perkara ini. Hanya di katakan, bahwa peran para Saksi dan alat bukti nantinya akan terbuka dalam persidangan.
"Tentu nanti di persidangan akan dibuka seluruh alat buktinya, sehingga nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh Tim Jaksa di dalam Surat Tuntutannya seperti apa peran dari pihak-pihak ini", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*