"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Jemmy Setiawan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selatan, Selasa (10/05/2022).

Sebelumnya, pada Rabu 30 Maret 2022 lalu, Politikus Partai Demokrat tersebut juga dipanggil dan telah diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK sebagai Saksi atas penyidikan perkara dan untuk tersangka yang sama..

Tim Penyidik KPK mengonfirmasi Jemmy di antaranya tentang dugaan adanya pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Jemmy tentang dugaan adanya aliran sejumlah dana oleh tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU kepada pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, selain Jemmy Setiawan, Tim Penyidik KPK pada Selasa (10/05/2022) ini juga kembali menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi atas penyidikan perkara tersebut untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

Andi Arief sedianya dipanggil Tim Pwnyidik KPK pada Senin (09/05/2022) kemarin. Namun, Andi tidak hadir dan mengonfirmasi akan hadir pada hari ini Selasa 10 Mei 2022.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: