Rabu, 11 Mei 2022

KPK Periksa Andi Dan Jemmy 2 Kali Terkait Pertemuan Dengan Bupati PPU Abdul Gafur

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Mei 2022 telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dan Deputi II Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Jemmy Setiawan.

Keduannya untuk kedua kalinya diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua politisi Partai Demokrat tersebut di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Kedua Saksi kembali hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (11/05/2022)

Ali menjelaskan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut, di antaranya untuk mengonfirmasi pertemuan kedua Saksi dengan tersangka AGM selaku Bupati PPU, diduga membahas dukungan untuk tersangka AGM sebagai salah-satu kandidat calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim.

"Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut, antara lain terkait dengan pertemuan kedua Saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah-satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Wilayah Kaltim", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.