Senin, 01 Agustus 2022

KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Tersangka Terkait Penyertaan Modal Di Perumda

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/08/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021 terhadap AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara ini, merupakan pengembangan perkara yang yang sebelum telah menjerat AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, selain Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga telah menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan. Hal itu akan diinformasikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanannya.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya. 

KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang kembali menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. KPK menghimbau agar para Saksi yang nantinya dipanggil suapya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini", tandasnya.

Sementara itu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: